Kekerasan seksual adalah setiap tindakan baik berupa ucapan maupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain serta membuatnya dalam aktivitas seksual yang tidak dikehendaki. Bentuk kekerasan seksual pada anak menurut Komnas Perlindungan Anak adalah keterlibatan seorang anak dalam segara bentuk aktivitas seksual yang terjadi sebelum anak mencapai batasan umur tertentu yang ditetapkan oleh hukum negara yang bersangkutan dimana orang dewasa atau anak lain yang usianya lebih tua atau orang yang dianggap memiliki pengetahuan yang lebih dari anak memanfaatkan sang anak untuk kesenangan seksual.
Menurut Komnas Perempuan bentuk kekerasan seksual pada anak diantaranya adalah perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual dan eksploitasi seksual. Terdapat dua kategori besar kekerasan seksual pada anak yaitu familial abuse dan extra familial abuse. Familial abuse adalah kekerasan seksual dimana antara korban dan pelaku masih ada hubungan darah atau menjadi bagian dalam kelauraga tersebut seperti ayah tiri, pengganti orangtua atau pengasuh anak yang dipercaya di rumah. Selanjutnya extra familial abuse adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang lain diluar lingkungan keluarga. Bentuk kekerasan seksual dalam hal ini terdiri dari tiga kategori yaitu: penganiayaan, perkosaan atau hubungan dengan alat kelamin seperti masturbasi dan perkosaan fisik secara paksa.
Sasaran kekerasan seksual umunya adalah:
1. Anak berusia dibawah 5 tahun atau balita yang merupakan anggota terlemah dalam sebuah keluarga karena belum mampu membela diri saat ada bahaya
2. Anak berusia 6-12 tahun yang mulai berinteraksi dengan dunia luar, pada usia ini apabila anak menghadapi bahaya, maka mereka dapat berteriak meminta tolong
3. Usia 13-18 tahun yang sebagian besar sudah dapat mengantisipasi apabila ada bahaya yang datang
Dampak kekerasan seksual bagi anak dan dewasa yang menjadi korban adalah sebagai berikut:
- Dampak traumatis
- Dampak emosional dan fisik
- Gangguan psikologis
- Korban memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual
Upaya untuk melindungi dari kekerasan seksual ada dua yaitu upaya preventif dan represif. Upaya preventif adalah upaya yang dapat dilakukan oleh keluarga dan masyarakat untuk mengetahui penyebab pelaku melakukan kekerasan seksual kemudian keluarga dan masyarakat melakukan pencegahan dengan melakukan tindakan-tindakan perlindungan. Sedangkan upaya represif yaitu sanksi-sanksi pidana yang telah diatur oleh negara untuk melindungi warga negaranya dari tindakan kekerasan seksual.
Peran individu dan keluarga dalam upaya preventif yaitu sebagai berikut:
1. Orangtua harus peka apabila melihat sinyal yang tak biasa dari diri anak
2. Membangun kelekatan antar anggota keluarga dengan baik
3. Membangun pola komunikasi yang efektif, terbuka, terarah, langsung sesuai verbal dan non verbal
4. Orangtua memahami dampak kekerasan seksual
5. Orangtua harus merubah mindset tabu dalam membicarakan perihal seksual kepada anak
6. Menananmkan nilai spiritual dalam keluarga
7. Orangtua melakukan pendidikan seksual pada anak sejak usia dini
Peran masyarakat dalam upaya preventif yaitu sebagai berikut:
1. Mengajarkan anak untuk mengenali, menolak dan melaporkan potensi ancaman kekerasan
2. Membentuk komunitas yang peduli terhadap berbagai permasalahan masyarakat
3. Pendidikan sosial dalam rangka mengembangkan tanggungjawab masyarakat
4. Penggarapan kesehatan jiwa masyarakat melalui pendidikan moral dan agama
Peran negara dalam upaya represif yaitu sebagai berikut:
1. Memberi sanksi pidana bagi para pelaku yang telah diatur dalam KUHP dan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
2. Membentuk badan-badan pemerhati anak seperti KPAI, Komnas Perlindungan Anak dan sebagainya
3. Pemulihan bagi korban meliputi aspek yuridis, psikologis dan medis
sumber referensi:
slide presentasi kelompok 31 "Peran Lingkungan dan Perlindungan dari Kejahatan Seksual" dari regional Sumatera Utara dan Sungai Penuh Kerinci
Komentar
Posting Komentar